BeritaDaerahNews

Pendampingan 7 Tersangka Pencurian Brondol Sawit Diduga Direkayasa, Ini Kata Kuasa Hukum KLS

1322
×

Pendampingan 7 Tersangka Pencurian Brondol Sawit Diduga Direkayasa, Ini Kata Kuasa Hukum KLS

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pendampingan terhadap tujuh tersangka pencurian brondolan Sawit, di Desa Samalore Kecamatan Toili diduga direkayasa.

“Foto yang dimuat media (Blur) bertuliskan sejumlah warga yang diduga dikriminalisasi PT.KLS bersama kuasa hukumnya, itu pendampingan warga terkait masalah tanah di Samalore, bukan pendampingan para tersangka,” beber orang tua salah satu tersangka Narsia Martanu, kepada media ini, Kamis 3 April 2025.

Dikatakan, dalam foto yang dimuat dalam pemberitaan tak ada satupun tersangka yang didampingi melainkan membahas masalah tanah warga di Samalore. 

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi Insan Pers, Pertamina EP DMF Gelar Safari Ramadhan di Ponpes Al Murad

“Saya saksinya, pada saat itu saya bertepatan hadir, yang dibahas masalah tanah, bukan pendampingan tersangka. Saat dipanggil ba foto, saya ikut juga foto sama mereka,’tuturnya. 

Tidak hanya itu, ia juga meluruskan pemberitaan terkait adanya intimidasi kepada orang tua tersangka untuk memilih Paslon 03 saat PSU yang di helat 5 April 2025. 

“Tidak ada bahasa intimidasi dari ibu Sulianti, dari dulu saya sudah menjadi timnya ibu Anti. Dan saya juga pernah tinggal bersama mereka di Luwuk,”pungkasnya. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan di RSUD Luwuk

Sementara itu kuasa hukum PT.KLS, Dr.Andi Munafri,SH,.MH menegaskan tidak benar PT KLS melakukan kriminalisasi dan tindakan sewenang wenang kepada petani sebagaimana berita yang disampaikan. 

“Harus difahami apa makna/pengertian dari kriminalisasi, kalau pun ada laporan dari PT KLS itu atas dasar bukti akurat yang telah diidentifikasi, walaupun demikian PT KLS mengutamakan upaya restoratif justice/penyelesaian secara musyawarah untuk damai jika terlapor berjanji untuk tidak mengulangi dugaan pencurian,”terangnya. 

BACA JUGA:  Santri Daarul Hikmah Ahmad Teguh Juarai Lomba Pidato Semarak Ramadan di Unismuh Luwuk

Upaya restoratif justice nilai dia hal yang wajar dalam proses hukum, yang merupakan bagian dari pengakuan atas rasa kemanusiaan PT. KLS.

“Walaupun tentunya prinsip ketegasan dalam penegakkan hak harus pula di pertimbangkan. Demikian juga, tidak ada kesewenangan yang dilakukan oleh APH, jangan menggiring opini, silahkan bisa di cek langsung di lapangan dan pada institusi terkait semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)