Banggaikece.id – Kepala Bidang Dinas Kominfo Banggai Kepulauan, Amin Talib, kembali memberikan klarifikasi terkait pembayaran kerja sama media di instansinya.
Menanggapi persoalan pembayaran tagihan oleh media, Amin Talib menegaskan bahwa secara nasional, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
Regulasi ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta kewajiban perpajakan lainnya.
Terkait keluhan dari sejumlah media, salah satu media yang masih berstatus PKP mendapatkan pengecualian. Hal ini dikarenakan media tersebut telah melakukan upaya dan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak di Banggai Laut.
Oleh karena itu, diberikan kode e-Billing khusus 411211-108 yang bersifat darurat, dengan pencairan yang segera dilakukan dan hanya sekali. Selain itu, media tersebut telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, seperti invoice/tagihan, MoU, dan dokumen pendukung lainnya.
“Jika ada media lain yang merasa keberatan, silakan mengonfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Banggai Laut. Kami di Kominfo tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” tegas Amin Talib.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya dirinya memang mengimbau agar media yang bekerja sama dengan Pemda harus berstatus PKP.
Jika sudah memiliki status PKP, maka rekanan atau perusahaan media dapat mengisi e-Faktur, yang nantinya akan diterima dalam sistem coretax nasional. Sistem ini merupakan inti dari administrasi perpajakan.
Mengenai keputusannya keluar dari grup pers media, Amin Talib menegaskan bahwa hal itu adalah hak pribadinya.
Ia merasa tidak nyaman dengan dinamika komunikasi dalam grup yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan membangun sinergi.
Namun, kenyataannya berbeda, bahkan ada pesan WhatsApp yang discreenshot dan disebarluaskan, sehingga ia memilih keluar dan membentuk grup baru dengan label Mitra Jurnalis Pemda Dinas Kominfo.
“Terakhir, saya dihubungi melalui Messenger Facebook dengan tuduhan tidak beretika karena keluar dari grup. Saya juga disebut angkuh dan dianggap sebagai musuh bersama oleh beberapa wartawan. Terkait boikot terhadap informasi Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan, bagi saya, itu adalah hak masing-masing media. Masih ada media lain yang tetap memberitakan informasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)




