Banggaikece.id – Satreskrim Polres Banggai Kepulauan telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GA (19) dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit Idik IV TIPIDTER Satreskrim Polres Bangkep.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban, yang berinisial AA, sedang menjemput temannya ketika terjadi senggolan antara sepeda motornya dengan motor milik tersangka GA. Tidak terima dengan kejadian itu, GA langsung memukul korban di bagian kepala, menyebabkan luka di pelipis mata sebelah kiri.
Keesokan harinya, pada 19 Maret 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkep dengan nomor laporan LP/B/16/III/2025/SPKT/Polres Bangkep/Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan GA sebagai tersangka.
AKP Makmur menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka GA menjalani pemeriksaan di Polres Bangkep. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahannya di Rutan Polres Bangkep guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka GA terkait kasus penganiayaan di Desa Bongganan. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan,” ujar AKP Makmur.
Tersangka GA dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (Ram)




