Banggaikece.id – Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Afriyanto, S.STP, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa 25 Maret 2025.
LKPJ ini disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyampaian laporan kinerja pemerintah daerah.
Dalam laporannya, Afriyanto menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan rangkuman dari seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing OPD selama Tahun Anggaran 2024.
Capaian kinerja yang disampaikan mencakup: Urusan wajib pelayanan dasar, Urusan wajib non-pelayanan dasar, Urusan pilihan dan Urusan penunjang pemerintahan.
Mekanisme penyampaian LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan laporan ini disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret 2025.
Meski LKPJ Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Bupati Rusli Moidady, Afriyanto menegaskan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Ihksan Basir.
Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan DPRD dapat melakukan pembahasan dan evaluasi secara transparan guna meningkatkan efektivitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Banggai Kepulauan. (*)




