Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Bupati Banggai Kepulauan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD

803
×

Bupati Banggai Kepulauan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Afriyanto, S.STP, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa 25 Maret 2025.

LKPJ ini disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyampaian laporan kinerja pemerintah daerah.

Dalam laporannya, Afriyanto menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan rangkuman dari seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing OPD selama Tahun Anggaran 2024. 

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Capaian kinerja yang disampaikan mencakup: Urusan wajib pelayanan dasar, Urusan wajib non-pelayanan dasar, Urusan pilihan dan Urusan penunjang pemerintahan.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Mekanisme penyampaian LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan laporan ini disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret 2025.

Meski LKPJ Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Bupati Rusli Moidady, Afriyanto menegaskan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Ihksan Basir.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Dengan penyampaian LKPJ ini, diharapkan DPRD dapat melakukan pembahasan dan evaluasi secara transparan guna meningkatkan efektivitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Banggai Kepulauan. (*)