BeritaDaerahHukumNews

Bawa 260 Paket Sabu, Pemuda Asal Balut Ini Diringkus Polisi di Luwuk

7926
×

Bawa 260 Paket Sabu, Pemuda Asal Balut Ini Diringkus Polisi di Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polisi menangkap seorang Mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Banggai Laut (Balut) yang diduga menjadi kurir ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Gede Hendana Putra, Selasa, (25/3/2025) mengatakan pria tersebut ditangkap, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 Wita.

“Tersangka ditangkap di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan,” katanya. 

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku sedang menggunakan sepeda motor Vario DN 6740 RQ serta membawa sebuah koper berwarna merah.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menemukan barang bukti 260 paket sabu-sabu siap edar, 2 buah timbangan, 7 pack plastik kosong, sebuah sendok dari bekas sedotan dan alat press.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Palu,” tutur IPTU Wira. 

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Banggai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (*)