BeritaDaerahNews

Satpol PP Bangkep Terlibat dalam Kegiatan Perdana Satgas Terpadu Pencegahan Penyakit Hewan Menular 

427
×

Satpol PP Bangkep Terlibat dalam Kegiatan Perdana Satgas Terpadu Pencegahan Penyakit Hewan Menular 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Bidang Peraturan Daerah turut serta dalam kegiatan perdana Tim Terpadu Pencegahan dan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis serta Penyakit Hewan Lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini merupakan implementasi awal dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.7.1/586/DL.BUNNAK-G.ST/2024, yang bertujuan untuk mengendalikan potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, lingkungan, serta sektor ekonomi dan sosial-budaya.

Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan dalam kegiatan ini diwakili oleh Kasi Penegakan, Adi Stiven Maukar, S.Sos. Peran Satpol PP mencakup koordinasi dengan instansi terkait serta penegakan peraturan daerah yang berhubungan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Satgas terpadu ini menitikberatkan pada strategi mitigasi risiko penyebaran penyakit hewan menular di wilayah Sulawesi Tengah. Tim terpadu menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengurangi dampak penyakit terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal. Dalam hal ini, Satpol PP memiliki tugas sebagai pengawas sekaligus pelaksana kebijakan guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada beberapa regulasi utama, di antaranya: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Serta peraturan lainnya yang mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di tingkat regional.

Kasi Penegakan Satpol PP, Adi Stiven Maukar, S.Sos., menegaskan kesiapan Satpol PP dalam mendukung pelaksanaan Satgas Terpadu. “Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyakit hewan menular semakin meningkat. Upaya preventif juga akan diperkuat guna mencegah penyebaran penyakit di wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan keterlibatan aktif Satpol PP dalam Satgas Terpadu ini, Kabupaten Banggai Kepulauan menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan kesehatan dan lingkungan akibat penyakit hewan menular serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi ancaman yang ada. (*)

Sumber: Media Satpol PP Banggai Kepulauan