Banggaikece.id- Ekadide, Paniai, Papua Tengah – Pabianus O. Degei, anggota DPRD terpilih, menegaskan komitmennya untuk bekerja bersama masyarakat dalam membangun kampung. Hal ini ia sampaikan saat bertemu dengan warga di kampung halamannya, Pogeidimi, Ekadide, pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Saya adalah utusan rakyat. Mari kita bekerja bersama untuk membangun kampung dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Degei di hadapan warga.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ia menekankan pentingnya menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu:
1. Hak Interpelasi – meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis.
2. Hak Angket – melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan.
3. Hak Menyatakan Pendapat – memberikan pernyataan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.
Tiga hak tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 79 ayat (1) UU MD3.
Komitmen untuk Pemerintahan yang Efektif dan Transparan
Degei juga menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan tanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel di Kabupaten Paniai.
“Kami di DPRD akan menjalankan hak, kewajiban, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” bebernya.
Fungsi pengawasan DPRD juga akan diperkuat, terutama dalam mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, serta kebijakan Pemerintah Daerah.
“Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat dan membawa manfaat bagi pembangunan daerah,” tutup Degei. (*)
Penulis: Jeri P. Degei




