Banggaikece.id- Tak henti-hentinya Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai memberikan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat soal HIV/AIDS.
Kali ini, lewat Radio Talk program Radio Insania, KPA Banggai membawakan materi dengan tema ‘Stop Stigma dan Diskriminasi ODHA di Tempat Kerja’.
Konselor HIV dan Pembina KDS Mosaangu, Maryani Pisu, S.TR.KEP, NS., yang mewakili KPA Kabupaten Banggai, mengungkapkan perlunya menghilangkan diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS (ODHA) khususnya di lapangan pekerjaan.
“Diskriminasi HIV adalah tindakan membeda-bedakan orang yang hidup dengan HIV dibandingkan dengan orang yang tidak hidup dengan HIV. Diskriminasi HIV dapat berupa penghinaan verbal, pengucilan, kekerasan fisik, dan penghindaran,” kata Maryani Pisu saat menyapa sahabat Insania lewat program Radio Talk, Rabu 12 Maret 2025.
Maryani mengatakan, penyebab diskriminasi HIV adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HIV/AIDS, termasuk mekanisme penularannya.
Kedua, keyakinan dan kesalahpahaman negatif tentang orang-orang yang menggunakan narkoba suntik. Kemudian Norma dan keyakinan masyarakat. Label HIV era dengan perilaku menyalahi norma sosial.
Adapun upaya untuk mengatasi diskriminasi HIV adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, Penguatan sistem kesehatan, Penegakan hukum, Pelibatan Komunitas Orang dengan HIV/AIDS, Advokasi kebijakan untuk melindungi Orang dengan HIV/AIDS, Menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan menjamin hak-hak Orang dengan HIV/AIDS untuk hidup dengan martabat dan tanpa takut.
Bagi odha yang berada dalam lingkungan pekerjaan baik pemerintah maupun Swasta kata dia, tentunya sangat jelas dampaknya diskriminiasi dikarenakan pada saat dilakukan MCU ( Medical Cek Up ) bagi karyawan swasta apabila ditemukan karyawan terinfeksi HIV/AIDS maka akan diberhentikan.
Ditekankan hak asasi manusia (HAM) dalam lingkungan pekerjaan adalah hak-hak yang harus dihormati perusahaan terhadap karyawannya. HAM di tempat kerja mencakup hak-hak pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja, dan kebebasan berserikat.
Adapun hak-hak pekerja yakni mendapatkan upah yang adil dan layak, mendapatkan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat, mendapatkan kesempatan promosi yang setara berdasarkan kompetensi dan senioritas, mendapatkan waktu istirahat, rekreasi, dan pembatasan jam kerja yang wajar dan endapatkan hari libur rutin berbayar.
Sementara Kebebasan berserikat, pekerja berhak mendapatkan dukungan dari perusahaan terhadap serikat pekerja..
Selain itu, perusahaan juga harus menghargai perbedaan dan kesetaraan gender di semua level organisasi.
“HAM di tempat kerja dapat menjadi fondasi yang solid bagi keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. Undang-undang yang mengatur hak-hak pekerja di Indonesia adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya. (*)




