Banggaikece.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri selama delapan hari sebelum akhirnya ditangkap.
Terduga pelaku berinisial EL diamankan di wilayah Bone Raya, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 WITA. Ia diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anak di Kecamatan Tinangkung pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri,” ujar Ps. Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep dalam laporannya kepada Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H.
Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep, anggota Resmob (Reserse Mobile), dan Bhabinkamtibmas Desa Kautu kemudian melakukan penyisiran di area perkebunan serta wilayah pegunungan Baka Tua. Setelah delapan hari pencarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bone Raya.
Atas perbuatannya, EL dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ps. Kanit PPA. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif serta fakta-fakta lain yang terkait.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., mengapresiasi kinerja tim yang telah berhasil menangkap pelaku dan menegaskan komitmen Polres Bangkep dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polres Bangkep akan terus berupaya memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” tegasnya. (*)




