Banggaikece.id – Menyikapi isu nasional terkait penjualan minyak goreng bersubsidi “Minyakita” yang tidak sesuai volume dan takaran, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) serta UKM Kabupaten Bangkep meningkatkan pengawasan terhadap penjualan dan pendistribusian produk tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim, Bripka Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi nasional untuk memastikan “Minyakita” tersedia dengan harga yang wajar serta volume yang sesuai bagi masyarakat.
“Kami bersama Pemda Bangkep, dalam hal ini Dinas Koperindag dan UKM, akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan dan pendistribusian minyak goreng bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” ujar Bripka Wahyudi.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Hingga saat ini, ketersediaan “Minyakita” di Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut masih aman.
“Jika ada pihak yang mencoba mempermainkan distribusi minyak goreng bersubsidi ini, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tingkat nasional, Kapolri juga telah menginstruksikan seluruh Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indagsi) Polda untuk melakukan pengecekan secara intensif terhadap “Minyakita” yang dijual di pasar tradisional, kios, serta di tingkat produsen.
Polres Bangkep bersama Pemda akan terus memantau dan memastikan agar penjualan “Minyakita” sesuai aturan, baik dari segi harga maupun takaran, demi melindungi kepentingan masyarakat. (*)
Reporter: Ramli Suma




