Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Polres Bangkep Bersama Pemda Perketat Pengawasan Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

716
×

Polres Bangkep Bersama Pemda Perketat Pengawasan Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Menyikapi isu nasional terkait penjualan minyak goreng bersubsidi “Minyakita” yang tidak sesuai volume dan takaran, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) serta UKM Kabupaten Bangkep meningkatkan pengawasan terhadap penjualan dan pendistribusian produk tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim, Bripka Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi nasional untuk memastikan “Minyakita” tersedia dengan harga yang wajar serta volume yang sesuai bagi masyarakat.

“Kami bersama Pemda Bangkep, dalam hal ini Dinas Koperindag dan UKM, akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan dan pendistribusian minyak goreng bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” ujar Bripka Wahyudi.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan
BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Hingga saat ini, ketersediaan “Minyakita” di Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut masih aman.

“Jika ada pihak yang mencoba mempermainkan distribusi minyak goreng bersubsidi ini, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di tingkat nasional, Kapolri juga telah menginstruksikan seluruh Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indagsi) Polda untuk melakukan pengecekan secara intensif terhadap “Minyakita” yang dijual di pasar tradisional, kios, serta di tingkat produsen.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Polres Bangkep bersama Pemda akan terus memantau dan memastikan agar penjualan “Minyakita” sesuai aturan, baik dari segi harga maupun takaran, demi melindungi kepentingan masyarakat. (*)

Reporter: Ramli Suma