BeritaDaerahNews

Polres Banggai Limpahkan Kasus KDRT di Nambo ke Kejaksaan 

3093
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus KDRT di Nambo ke Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (12/3/2025).

Tersangka DHS (38), warga Desa Padungnyo Kecamatan Nambo, Banggai yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya, MI diserahkan bersama barang bukti. 

Kejadian ini bermula saat tersangka mendatangi lokasi menginap korban di salah satu hotel di Kota Luwuk karena merasa curiga bahwa korban telah berselingkuh. 

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Saat itu, tersangka menemui korban dilokasi parkiran, kemudian terjadilah percekcokan. Tersulut emosi, tersangka menarik jaket korban saat hendak pergi menggunakan motor. Korban terjatuh kemudian di pukul di bagian wajah dan tubuhnya diinjak pelaku.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa KDRT ini terjadi karena saat tersangka meminta penjelasan dari korban terkait dugaan perselingkuhan, korban terkesan menghindar.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 Ayat (1).

“Tersangka sudah kami serahkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Diana. Kini, tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya. (*)