BeritaDaerahNews

Polres Banggai Limpahkan Kasus KDRT di Nambo ke Kejaksaan 

3141
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus KDRT di Nambo ke Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polres Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (12/3/2025).

Tersangka DHS (38), warga Desa Padungnyo Kecamatan Nambo, Banggai yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya, MI diserahkan bersama barang bukti. 

Kejadian ini bermula saat tersangka mendatangi lokasi menginap korban di salah satu hotel di Kota Luwuk karena merasa curiga bahwa korban telah berselingkuh. 

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Saat itu, tersangka menemui korban dilokasi parkiran, kemudian terjadilah percekcokan. Tersulut emosi, tersangka menarik jaket korban saat hendak pergi menggunakan motor. Korban terjatuh kemudian di pukul di bagian wajah dan tubuhnya diinjak pelaku.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa KDRT ini terjadi karena saat tersangka meminta penjelasan dari korban terkait dugaan perselingkuhan, korban terkesan menghindar.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 Ayat (1).

“Tersangka sudah kami serahkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Diana. Kini, tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya. (*)