BeritaDaerahNews

Pernyataan Bupati Banggai Soal Izin HGU PT. KLS Dinilai Tendensius

1111
×

Pernyataan Bupati Banggai Soal Izin HGU PT. KLS Dinilai Tendensius

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pernyataan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Kunia Luwuk Sejati (KLS) dinilai tendensius dan bemuatan politik.

Pasalnya pernyataan tersebut dilontarkan saat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banggai, yang melibatkan dirinya dan salah satu anggota keluarga dari PT.KLS.

Seperti diketahui, selain sebagai Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka juga merupakan calon petahana yang sedang bertarung menghadapi PSU dalam Pilkada Banggai, yang dijadwalkan dilaksanakan pada 5 Ampril 2025 mendatang.

Amirudin bersaing ketat dengan Sulianti Murad, yang merupakan salah seorang putri dari pendiri PT.Kurnia Luwuk Sejati, Alm. Murad Husain.

Perpanjangan izin HGU milik PT.KLS tersebut menjadi isu yang terus digoreng di setiap momentum politik yang diikuti oleh keluarga Alm.Murad Husain. Belakangan, Bupati Amirudin juga ikut berkomentar melalui media terkait perpanjangan izin HGU PT.KLS tersebut.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Menurut dia, sebagai Bupati dirinya tidak pernah menerima pengajuan perpanjangan izin HGU dari PT.KLS yang izinnya sudah berakhir pada tahun 2021.

Ia bahkan menuding PT.KLS tidak taat administrasi, karena ada kewenangan pemerintah daerah di dalam tahapan perpajangan izin HGU, yang di luar dari kewenangan Kementrian ATR/BPN, termasuk masalah izin lokasi.

Amirudin juga menyebut soal kemungkinan adanya hak masyarakat Toili di dalam HGU milik PT.KLS, sehingga adanya kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin.

Pernyataan Bupati Amirudin yang mewarnai pemberitaan media di Luwuk itu, dinilai tendensius dan bermuatan politik. Pasalnya, PT.KLS sebetulnya telah mengajukan perpanjangan izin HGU melalui Kementrian ATR/BPN pada tahun 2019 silam, sebelum Amirudin menjadi bupati.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

Hal tersebut sudah dijelaskan oleh perwakilan PT.KLS saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan pada Agustus tahun 2022 silam. Rapat tersebut membahas soal aduan sejumlah masyarakat yang menyoal izin HGU milik PT.KLS. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah.

Menjelang Pilkada pada November 2024 kemarin, isu HGU PT KLS juga sempat digoreng para tim sukses, termasuk isu perampasan tanah. Kuasa Hukum PT.KLS, Andi Munafri saat itu telah memberikan penjelasan bahwa perpanjangan izin HGU sedang berproses karena telah diajukan sejak tahun 2019.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Perpanjangan izin HGU harus diajukan 2 tahun sebelum berakhirnya izin, sehingga sejak tahun 2019 pihak PT KLS telah mengajukan. Soal keterlambatan terbitnya izin, kata Andi, hal itu merupakan kewenangan instansi yang berkompeten.

Apalagi pada saat itu memang sempat terkendala pandemi covid-19 yang membuat berbagai pembatasan dalam aktivitas masyarakat dan pemerintahan, termasuk pelaksanaan kunjungan lapangan dari instansi yang berkompeten saat itu.

Terkait tuduhan perampasan tanah, juga telah dijelaskan bahwa sejauh ini PT.KLS melaksanaan aktivitas perkebunannya di atas lahan HGU berdasarkan izin yang diberikan pemerintah. PT.KLS tidak mengambil lahan masyarakat, melainkan sebaliknya, lahan HGU milik PT.KLS yang justru diolah dan dikuasai oleh oknum masyarakat. (*)