BeritaDaerahNews

Longki Djanggola Desak Mendagri Tegas, Petahana yang Ikut PSU Wajib Cuti!

912
×

Longki Djanggola Desak Mendagri Tegas, Petahana yang Ikut PSU Wajib Cuti!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk bersikap tegas dengan mewajibkan cuti bagi petahana yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia.

Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI di Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurut Longki, aturan cuti bagi petahana sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

“Kita semua tahu, sering terjadi petahana dengan dalih tugas dinas memanfaatkan jajaran birokrasi untuk kepentingan kampanye terselubung. Ini harus dicegah dengan aturan cuti yang tegas,” ujar politisi Partai Gerindra yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS
BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Soroti Polemik Hukum di Pilkada Parigi Moutong

Selain menyoroti cuti bagi petahana, Longki juga mengangkat polemik hukum dalam pencalonan kepala daerah di Parigi Moutong. Ia menyinggung kasus seorang calon bupati yang sempat didiskualifikasi karena jeda masa hukuman pidana, tetapi kemudian kembali menjadi calon setelah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, keputusan itu akhirnya dianulir setelah Mahkamah Konstitusi memperkuat diskualifikasi tersebut.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

“Sesama hakim, tetapi pemahamannya berbeda soal jeda masa hukuman. Ini membingungkan masyarakat. Seharusnya ada keseragaman dalam interpretasi hukum agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Longki berharap permasalahan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait agar proses demokrasi berjalan transparan dan adil. (*)