Banggaikece.id- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah, sebesar Rp38.500 per jiwa.
Hal itu berdasarkan surat bernomor B-7/kk.22.04/6/BA.03.2/03/2025, yang ditandatangani Kepala Kemenag Banggai, Suardi Kandjai, 6 Maret 2025.
Ada empat poin ditekankan dalam surat edaran Kepala Kemenag Banggai, sebagai berikut;
Pertama, penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter (per jiwa) dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp. 38.500 (per jiwa) serta ditunaikan sejak 01 Ramadhan s.d 01 Syawal 1446 Η/ 2025 M.
Kedua, diharapkan kepada masyarakat agar menunaikan zakat fitrahnya kepada BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid di wilayahnya masing-masing.
Ketiga, bagi masyarakat dapat menunaikan Zakat Maal berupa zakat emas, uang, pendapatan sebesar 2,5%, dengan syarat harta yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas dan haulnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Keempat, penerimaan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dilaporkan pada Kantor Kementerian Agama Cq.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Baznas Kabupaten Banggai melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan paling lambat Tanggal 11 April 2025 sebagaimana format terlampir. (*)




