BeritaDaerahNews

Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp38.500 Per Jiwa

978
×

Kemenag Banggai Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp38.500 Per Jiwa

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah, sebesar Rp38.500 per jiwa.

Hal itu berdasarkan surat bernomor B-7/kk.22.04/6/BA.03.2/03/2025, yang ditandatangani Kepala Kemenag Banggai, Suardi Kandjai, 6 Maret 2025.

Ada empat poin ditekankan dalam surat edaran Kepala Kemenag Banggai, sebagai berikut;

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Pertama, penetapan Zakat Fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter (per jiwa) dan dapat diganti dalam bentuk uang sebesar Rp. 38.500 (per jiwa) serta ditunaikan sejak 01 Ramadhan s.d 01 Syawal 1446 Η/ 2025 M.

Kedua, diharapkan kepada masyarakat agar menunaikan zakat fitrahnya kepada BAZNAS/LAZNAS/UPZ pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Ketiga, bagi masyarakat dapat menunaikan Zakat Maal berupa zakat emas, uang, pendapatan sebesar 2,5%, dengan syarat harta yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas dan haulnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Keempat, penerimaan dan Pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dilaporkan pada Kantor Kementerian Agama Cq. 

Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Baznas Kabupaten Banggai melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan paling lambat Tanggal 11 April 2025 sebagaimana format terlampir. (*)