Banggaikece.id- Pengurus Tani DPC Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, monitoring dan tinjau usaha tani perkampungan, yakni dua distrik aradide dan distrik fajar timur, pertanian mencakup usaha di subsektor, Paniai Rabu, 26/02/25.
Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kampung Abatadi kebun Kopi, kampung Duadide Kelinci, Ayam Hybrid dan Kampung Akoubaida ternak Babi, serta usaha jasa pertanian lainnya.

Yanuarius Yogi, Selaku Ketua DPC Tani Merdeka, menyampaikan Anggota Kelompok tani wajib mengumpulkan KTP sebagai syarat dan keperluan lainnya dalam kelompok.
Lanjut Yogi, Nama Pengurus dan Anggota Kelompok tani harus sesuai dengan KTP.
Kemudian, kelompok tani harus membuat musyawarah, rapat bersama guna membahas perencanaan pembentukan kelompok tani dan segala administrasi harus lengkap.
Opias Gobay, S. Ak, selaku bendara DPC Kabupaten Paniai, menjelaskan Waktu Penyelesaian.

“Jika memenuhi syarat, Kartu Tani dapat diterbitkan dalam 7 (tujuh) hari kerja, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali,” katanya.
Lanjut Gobay, Petani Dapat Menyerahkan Dokumen persyaratan kepada pengurus kelompok tani atau melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) atau dapat langsung datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Kecamatan terdekat. (*)
Reporter: Jeri P Degei




