BeritaDaerahNews

Terbukti Melanggar, MK Putuskan 2 Kecamatan di Banggai Pemungutan Suara Ulang

2872
×

Terbukti Melanggar, MK Putuskan 2 Kecamatan di Banggai Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Terbukti melanggar, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil dalam pemilihan kepala daerah di dua kecamatan tersebut.

Berikut amar putusan yang dibacakan Hakim MK dalam putusan perkara Pilkada Banggai, Senin 24 Februari 2025.

Pertama, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Kedua, Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Ketiga, Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Empat, Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana amar pada angka 3 di atas dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Kelima, Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Keenam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo,

Ketujuh, Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. (*)