Banggaikece.id- Calon Bupati Banggai nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait sengketa Pilkada Banggai 2024.
Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Menanggapi putusan MK untuk PSU, Calon Bupati Banggai Sulianti Murad menyampaikan rasa syukur.
“Alhamdulillah kita semua sudah mendengar hasil dari putusan MK, dan ini merupakan sesuatu yang istimewa bagi Tim Banggai Hebat,” kata Sulianti Murad, dalam konferensi pers yang didampingi Calon Wakil Bupati Samsul Bahri Mang.
Selain Samsul Bahri Mang, Sulianti Murad tampak didampingi Tim Koalisi Banggai Hebat, Batia Silsilia Hadjar dan tim relawan lainnya.
Setelah Putusan MK, saat ini kata Sulianti Murad, timnya masih butuh energi yang besar untuk bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kedepan masih butuh energi, saya, Pak Wakil dan tim seluruhnya untuk bisa memenangkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Banggai yang diberikan waktu 45 hari,” katanya.
Sulianti Murad yang juga Ketua DPC Gerindra Banggai itu, menyampaikan terima kasih kepada MK, yang telah memberikan kesempatan untuk bisa kembali bertarung.
“Kami yakin, dengan dukungan dari tim dan masyarakat Banggai, semoga kami bisa memenangkan pertarungan. Aamiin,” tandas Sulianti Murad, yang ditutup dengan yel-yel, menang, menang, menang. (*)




