BeritaDaerahNews

Pasca Putusan MK PSU 2 Kecamatan, Paslon 03 Pimpin Perolehan Suara Pilkada Banggai

4812
×

Pasca Putusan MK PSU 2 Kecamatan, Paslon 03 Pimpin Perolehan Suara Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, pasangan calon (Paslon) 03, Sulianti dan Samsul Bahri Mang, masih memimpin perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024.

Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Banggai, Abd. Hafid Kadir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil terbaru, Paslon 03 masih mengantongi 79.587 suara, unggul dengan selisih 76.398 suara dari Paslon 01 dan Paslon 02 yang masing-masing memperoleh 17.195 suara.

“Alhamdulillah, dengan putusan MK ini, kita, Banggai Hebat, masih unggul dalam Pilkada 2024. Sebab, suara dari Kecamatan Toili dan Simpang Raya dihitung nol,” ujar Hafid.

BACA JUGA:  Terima SK Kementrian Agama RI, BPRS Khairan Inti Amanah Resmi Ditetapkan sebagai LKS-PWU
BACA JUGA:  Gaptoja FC dan PS Bonebalantak Pastikan Lolos ke Putaran Kedua

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Banggai untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut agar tetap berlangsung secara adil dan transparan.

BACA JUGA:  Pekerjaan Rekonstruksi Pengaman Pasang Surut Desa Lalong Capai 89,97 Persen

“Demokrasi di Banggai harus kita jaga agar tidak dicederai oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya menegaskan bahwa ASN, aparat desa, serta penyelenggara pemilu harus bersikap netral jika kita ingin pesta demokrasi ini menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkasnya. (*)