BeritaDaerahNews

Pasca Putusan MK PSU 2 Kecamatan, Paslon 03 Pimpin Perolehan Suara Pilkada Banggai

4891
×

Pasca Putusan MK PSU 2 Kecamatan, Paslon 03 Pimpin Perolehan Suara Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, pasangan calon (Paslon) 03, Sulianti dan Samsul Bahri Mang, masih memimpin perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024.

Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Banggai, Abd. Hafid Kadir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil terbaru, Paslon 03 masih mengantongi 79.587 suara, unggul dengan selisih 76.398 suara dari Paslon 01 dan Paslon 02 yang masing-masing memperoleh 17.195 suara.

“Alhamdulillah, dengan putusan MK ini, kita, Banggai Hebat, masih unggul dalam Pilkada 2024. Sebab, suara dari Kecamatan Toili dan Simpang Raya dihitung nol,” ujar Hafid.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor
BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Banggai untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut agar tetap berlangsung secara adil dan transparan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

“Demokrasi di Banggai harus kita jaga agar tidak dicederai oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saya menegaskan bahwa ASN, aparat desa, serta penyelenggara pemilu harus bersikap netral jika kita ingin pesta demokrasi ini menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkasnya. (*)