Banggaikece.id – Operasi Keselamatan Tinombala 2025 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Banggai Kepulauan (Bangkep) di dua wilayah, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut, sejak 10 Februari 2025 hingga hari terakhir pada 23 Februari 2025 (selama 14 hari), berhasil menangani 500 perkara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengeluarkan 472 teguran kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas, sementara 28 di antaranya diberikan tilang atas pelanggaran yang dilakukan.
Kasat Lantas Polres Banggai Kepulauan, AKP Asse, SH, pada Senin (24/2/2025) menyampaikan bahwa hari Minggu (23/2/2025) merupakan hari terakhir pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2025 oleh Polres Bangkep.
AKP Asse berharap operasi yang telah berlangsung selama 14 hari ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Dalam operasi kali ini, kami memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas. Selain itu, sebanyak 28 surat tilang dikeluarkan untuk berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm SNI (15 pelanggar), melawan arus (1 pelanggar), menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (10 pelanggar), menggunakan nomor polisi palsu (1 pelanggar), serta tidak menggunakan sabuk pengaman (1 pelanggar),” jelasnya.
Operasi Keselamatan Tinombala 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat pengendara di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan. (Ram)




