BeritaDaerahHukumNews

Dinilai Meresahkan, Amarah Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK Pilkada Banggai

1506
×

Dinilai Meresahkan, Amarah Desak Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK Pilkada Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Aliansi Masyarakat Banggai Menggugat (Amarah) mendesak pihak kepolisian melakukan penangkapan penyebar berita hoaks atas Putusan Mahkama Konstitusi (MK) pada Pilkada Banggai.

“Kami mendesak polisi untuk segera  menangkap dan memenjarakan penyebar berita hoaks tentang putusan MK di Pilkada Banggai,” ujar Nasaret saat aksi demo di Tugu Adipura Luwuk, Jumat (21/2/2024).

Massa aksi menguraikan bahwa atas status yang diduga dilakukan inisial A menyebabkan kegaduhan bahkan keresahan di masyarakat Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Tak hanya itu, akibatnya banyak warga saling memfitnah sampai saling caci maki atas desas desus putusan MK tersebut.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Ini sangat berpotensi menganggu stabilitas sosial dan memperkeruh suasana politik dan bisa jadi menimbulkan chaos di masyarakat,” tegas massa aksi.

Sebelumnya, warga Kabupaten Banggai digegerkan dengan status yang diduga diciptakan oleh salah satu alun Facebook terkait  hasil putusan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Selain mendesak penyebar berita hoax, Amarah juga meminta menegakan hukum seadil-adilnya dan semua pihak untuk menjaga marwah lembaga negara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (*)