BeritaDaerahHukumNews

Polres Bangkep Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

1849
×

Polres Bangkep Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Banggai Kepulauan, Kompol Dr. Frengky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., didampingi PS. Kanit Idik II PPA Sat Reskrim, Aipda Aditya A. Prayitno, S.H.

Kompol Dr. Frengky J. Rey menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/II/2025/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN/POLDA SULTENG, tertanggal 12 Februari 2025.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Korban adalah seorang anak perempuan berinisial A (11 tahun), warga Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pelaku, pria berinisial MAP (40 tahun), merupakan warga di kecamatan yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan keji ini sejak tahun 2024, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas 3 SD. 

Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada 6 Februari 2025, saat korban telah berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Dr. Frengky J. Rey dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan Kepolisian

Kompol Dr. Frengky J. Rey mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas kasus seperti ini.

BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak-anak. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak,” tegasnya.

Polres Bangkep berkomitmen untuk menangani setiap kasus kejahatan terhadap anak dengan tegas dan transparan demi melindungi generasi muda. (*)

Reporter: Ramli Suma