BeritaDaerahNews

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari Banggai Ajukan Banding

3141
×

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari Banggai Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Ariyati B. Laha dalam kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020, Selasa, 11 Februari 2025.

Berdasarkan rilis resmi dari Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor Register: 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Palu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan, pertama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 299.784.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Saat ini, terdakwa Ariyati B. Laha ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu.

Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan, Kejaksaan Negeri Banggai melalui Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yaitu:

1. Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 475.797.000. Jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

3. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. (*)