BeritaDaerahNews

Pagar Makan Lautan

1013
×

Pagar Makan Lautan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Suryani M. Syair, S.E. (Aktivis Dakwah)

Pagar bambu yang berdiri di laut Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, sebagaimana diungkapkan oleh warga dan kelompok advokasi sipil yang berbicara kepada tim BBC News Indonesia. Namun, pagar tersebut baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial (BBC, 31/01/2024).

Tidak hanya pencabutan pagar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang yang diduga terlibat dalam kasus ini (BBC, 31/01/2024).

Kasus pagar laut di berbagai daerah jelas merupakan pelanggaran hukum, tetapi tidak segera ditindaklanjuti sebagai tindak pidana. Bahkan, beberapa pihak dijadikan kambing hitam, sementara dalang utamanya tetap tak tersentuh hukum. Pejabat terkait pun tampak lebih sibuk bersilat lidah dan melepaskan tanggung jawab daripada menyelesaikan kasus ini.

Korporatokrasi yang Kian Nyata

Kasus ini, sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir dari berbagai pulau, menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman korporasi dalam lingkaran kekuasaan—sebuah fenomena yang disebut korporatokrasi.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Seorang praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Yus Dharman, menegaskan bahwa pemagaran atau pematokan laut adalah bentuk kejahatan korporasi. Ia juga mengingatkan agar para pelaku tidak berdalih bahwa pemagaran tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) (BBC, 31/01/2024).

Korporatokrasi berkuasa karena negeri ini menganut sistem kapitalisme—sistem yang berakar pada kebebasan kepemilikan dengan tujuan utama meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dalam sistem ini, kekuasaan berjalan atas dukungan para kapitalis atau pemilik modal, sehingga negara kehilangan peran sejatinya dalam melindungi kepentingan rakyat.

Kapitalisme melemahkan negara, menjadikan ekonomi liberal, dan memungkinkan kekayaan alam yang seharusnya milik rakyat justru dikuasai oleh korporat. 

Akibatnya, negara seolah tak berdaya menghadapi korporasi yang memiliki kekuatan finansial besar. Bahkan, aparat dan pejabat negara kerap berperan sebagai fasilitator kejahatan terhadap rakyat dengan melanggar hukum dan mengancam kedaulatan negara.

Negara sebagai Pengurus dan Pelindung

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Selama hukum yang digunakan masih bersumber dari akal manusia, rakyat akan terus menjadi korban ketidakadilan. Kezaliman ini hanya bisa dihentikan jika negara berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai Raa’in (pengurus) dan Junnah (pelindung).

Sebagai Raa’in, negara harus memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada rakyat, sehingga kehidupan mereka terjamin. Sedangkan sebagai Junnah, negara wajib melindungi rakyatnya dari segala bentuk ancaman dan bahaya. Fungsi ini telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW ketika beliau menjadi kepala negara di Madinah.

Solusi Islam: Kepemilikan yang Jelas

Akar permasalahan pagar laut berkaitan dengan konsep kepemilikan. Islam memiliki sistem ekonomi yang mengatur kepemilikan dengan jelas. 

Dalam kitab Nidhamul Iqtishadi, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa Islam hanya mengakui tiga jenis kepemilikan:

1. Kepemilikan individu

2. Kepemilikan negara

3. Kepemilikan umum

Dalam konteks ini, laut di Tangerang termasuk dalam kategori kepemilikan umum karena sifatnya yang tidak dapat dimiliki secara perseorangan, seperti jalan, sungai, danau, masjid, sekolah, serta lapangan umum.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada pagar pembatas kecuali yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.”

(HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak membatasi atau memagari sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Laut termasuk dalam kategori harta yang digunakan secara bersama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud)

Maka, berdasarkan hukum Islam, pemagaran atau pengkaplingan laut oleh pihak tertentu adalah haram. Islam menetapkan bahwa siapapun yang melanggar aturan ini harus dikenai sanksi uqubat oleh negara.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menunggu sebuah kasus menjadi viral sebelum bertindak, Islam menegakkan keadilan tanpa menunggu tekanan publik. Negara dalam Islam berfungsi sebagai perisai (junnah), yang melindungi hak-hak rakyat dan menindak setiap bentuk kezaliman.

Inilah solusi syar’i yang seharusnya disuarakan oleh umat. (*)