BeritaDaerahNews

Hari Kedua Operasi Keselamatan 2025, Polres Bangkep Tegur 64 dan Tilang 2 Pelanggar Lalu Lintas

1959
×

Hari Kedua Operasi Keselamatan 2025, Polres Bangkep Tegur 64 dan Tilang 2 Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pada hari kedua Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menjaring puluhan pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut (Balut).

Kasat Lantas Polres Bangkep, AKP Asse, S.H., Selasa (11/2/2025), mengungkapkan bahwa dalam operasi hari kedua ini, pihaknya telah memberikan 64 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta menindak dua pelanggar dengan tilang.

Menurut AKP Asse, operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi di bawah umur, Tidak memakai helm atau sabuk pengaman, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, Melebihi batas kecepatan dan Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit
BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Pada hari kedua operasi, petugas masih menemukan banyak pengendara yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang dominan adalah tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan, tidak memasang pelat nomor, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Kami hanya memberikan teguran lisan agar pengendara lebih tertib di jalan ke depannya,” ujar AKP Asse.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Selain melakukan penindakan, personel Operasi Keselamatan Tinombala 2025 juga membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas sebagai upaya penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Operasi ini akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Bangkep. (*)

Reporter: Ramli