Banggaikece.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Bangkep, pada Sabtu malam (8/2/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan berat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tatakalai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian perut dan dada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Polres Bangkep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. (*)
Sumber: Humas Polres Bangkep




