Banggaikece.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan kepastian nasib bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Non Data Base di lingkungan pemerintahan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi daerah dalam mengatur pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Dasar Regulasi dan Tuntutan Peraturan Daerah
Sekretaris Aliansi TKD Non Data Base, Moh Ilham Candra Hayat, menjelaskan bahwa dalam ketentuan kelima surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pegawai non-ASN yang diangkat sebelum tahun 2024 tetap diberikan gaji sambil menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut.
“Artinya, Pemda Bangkep harus menjadikan surat edaran ini sebagai dasar untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kejelasan status dan keberlanjutan TKD Non Data Base di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Ilham, Jumat 7 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BKD Bangkep juga harus ikut andil dalam mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi, serta memberikan transparansi terkait jumlah pegawai non-ASN yang terdaftar.
“Sampai sekarang, kami tidak tahu apakah jumlah 1.839 TKD yang tercatat di BKD sudah termasuk kami, TKD Non Data Base, atau tidak. Sekiranya hal ini bisa dijelaskan secara transparan kepada publik agar semua pihak mengetahuinya,” tegasnya.
Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda Bangkep
Untuk mengatasi persoalan ini, Aliansi TKD Non Data Base mengusulkan beberapa solusi yang bisa diambil Pemda Bangkep, di antaranya Pemda dapat bekerja sama dengan pihak swasta untuk mempekerjakan tenaga non-ASN dalam bidang tertentu, seperti sopir, tukang kebun, penjaga malam, cleaning service, atau pramusaji.
Dalam praktiknya, tenaga ini juga bisa difungsikan sebagai operator atau tenaga administrasi di perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Pemda bisa berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai TKD Non Data Base dengan sistem perjanjian kerja.
Dengan adanya regulasi dari Gubernur Sulteng ini, diharapkan Pemda Bangkep segera mengambil langkah nyata agar tenaga non-ASN yang tidak lolos PPPK tetap mendapatkan kejelasan status dan haknya tanpa melanggar aturan yang berlaku. (*)




