Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Pria Ini Pergoki Istri dengan Lelaki Lain di Penginapan, Berakhir Mediasi

3203
×

Pria Ini Pergoki Istri dengan Lelaki Lain di Penginapan, Berakhir Mediasi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pada Rabu (5/2/2025), Polsek Bunta Polres Banggai mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana Perzinahan.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita itu bertempat di ruang Kepala Unit (Kanit) Reskrim setempat.

Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Saat itu pelapor sang suami inisial HM (41) menemukan istrinya PD (38) dengan pria RM alias I (33) warga Kota Palu, sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. 

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG, tanggal 6 Januari 2025. 

Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” sebut Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko.

Hadir dalam giat tersebut, Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta disaksikan oleh Kepala Desa. 

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

IPDA Andi, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,” tukasnya. (*)

Sumber: Polres Banggai