BeritaDaerahNews

Pria Ini Pergoki Istri dengan Lelaki Lain di Penginapan, Berakhir Mediasi

3136
×

Pria Ini Pergoki Istri dengan Lelaki Lain di Penginapan, Berakhir Mediasi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pada Rabu (5/2/2025), Polsek Bunta Polres Banggai mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana Perzinahan.

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita itu bertempat di ruang Kepala Unit (Kanit) Reskrim setempat.

Penyelesaian tersebut sehubungan dengan laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Saat itu pelapor sang suami inisial HM (41) menemukan istrinya PD (38) dengan pria RM alias I (33) warga Kota Palu, sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. 

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG, tanggal 6 Januari 2025. 

Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” sebut Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko.

Hadir dalam giat tersebut, Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta disaksikan oleh Kepala Desa. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

IPDA Andi, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,” tukasnya. (*)

Sumber: Polres Banggai