NewsOpini

Investasi Kelapa di Bangkep, Akankah Membawa Kesejahteraan Masyarakat?

1305
×

Investasi Kelapa di Bangkep, Akankah Membawa Kesejahteraan Masyarakat?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fitri Hadun, S. Pd

Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan resmi membuka peluang investasi di sektor kelapa.  Pemerintah Daerah menjalin kerja sama dengan Perusahaan asal Cina yakni Zhejiang FreeNow Food Co., Ltd. atau PT FreeNow, sebuah perusahaan raksasa Cina yang bergerak di industri pengolahan makanan dan minuman berbahan dasar kelapa seperti santan dan air kelapa.

Dalam pernyataan resmi, Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH., L.LM menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam, khususnya kelapa, yang selama ini menjadi salah satu komoditas unggulan daerah.  

“Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah produk kelapa kita, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal. Kami ingin memastikan bahwa petani kelapa kita merasakan manfaat langsung dari investasi ini, di lain hal perusahaan  Zhejiang FreeNow akan membantu pengembangan pariwisata di Banggai Kepulauan, ujar Bupati (Banggaikep.go.id. Rabu 22/01/2025) 

Kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah Banggai Kepulauan diharapkan berpotensi mengembangkan sektor kelapa lokal, membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan kesejahteraan petani. Walaupun niat investasi ini terlihat bagus, namun timbul kewaspadaan di kalangan masyarakat mengenai akibat buruk yang akan didapatkan dari adanya investasi. Misalnya, seorang praktisi  hukum dan pegiat bantuan hukum di Banggai Kepulauan yaitu Muhammad Gasin Saleh memberi peringatan keras agar masyarakat Banggai Kepulauan tidak menjual tanah sejengkal pun kepada kepada asing. Ia juga menambahkan bahwa kita harus belajar dari banyak kasus yang berawal dari niat investasi atau pengelolaan komuditas namun akhirnya berujung pada sengketa lahan dan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat lokal (BANGGAI TERKINI. 25/01/2025)

Fakta Investasi

Berdasarkan data bahwa banyak investasi justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Jawa Barat. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai lokasi investasi terbesar sepanjang 2022. Realisasi di kawasan itu mencapai Rp174,6 triliun. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlah penduduk miskin di Jawa Barat menjadi yang tertinggi kedua hingga September 2022. Jumlah penduduk miskinnya mencapai 4,05 juta orang, sedikit di bawah Jawa Timur yang menempati posisi teratas sebanyak 4,24 juta orang.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Bahkan, di Jawa Barat menurut data BPS pada Agustus 2022, jumlah pengangguran merupakan paling tinggi yaitu sebesar 8,31%. Selain, tidak menjamin kesejahteraan dan membuka peluang lapangan pekerjaan baru. Investasi juga banyak berujung pada perampasan lahan bahkan berpotensi pengambil alihan lahan produktif masyarakat dengan harga murah, ancaman limbah industri yang beresiko mencemari tanah dan air, penetapan harga murah dari perusahaan dan pengambilan tenaga kerja dari luar negeri.

Selain itu, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahwa di Indonesia selama tahun 2024 terjadi perampasan wilayah adat sebanyak 2,8 juta hektare, serta eskalasi kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat. Kondisi ini semakin diperburuk karena kebijakan ekonomi yang lebih memprioritaskan investasi dan proyek strategis nasional (TEMPO.CO. 19/12/2024). Data ini di tahun 2024. Sedangkan, di tahun-tahun belakangan pun telah banyak kasus perampasan lahan rakyat atas nama investasi. Sudah banyak fakta memperlihatkan kepada kita bahwa investasi dengan asing maupun swasta untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nyatanya tidak pernah terwujud. Bahkan menyisakan keburukan bagi masyarakat. Namun, mengapa pemerintah masih terus menggunakan investasi sebagai jalan perkembangan ekonomi di negeri ini? 

Sistem Kapitalisme Menyandarkan Pengelolaan Ekonomi Oleh Para Kapitalis

Kesalahan terbesar negeri ini karena menyandarkan pengelolaan & peningkatan ekonomi kepada asing maupun swasta (para kapitalis. Sistemnya disebut kapitalisme). Konsekuesinya, tentu swasta ataupun asing mengelola sumber daya alam rakyat dengan orientasi keuntungan. Karena swasta maupun asing bukanlah pemerintah maupun penanggung jawab rakyat, maka sudah pasti dalam  pengelolaan mereka sedikit bahkan hampir tidak memikirkan dampak baiknya bagi rakyat. Yang difikirkan adalah mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Inilah awal yang menyebabkan banyak tanah dan hasil bumi rakyat yang dibeli paksa dengan harga sangat murah oleh perusahaan. Dan yang lebih menyedihkan, hal itu disaksikan oleh para pemimpin. Namun, seolah tidak ada pembelaan. Iming-iming kesejahteraan rakyat dengan investasi jauh dari harapan, yang diuntungkan adalah pihak asing ataupun swasta. 

Ditambah lagi masalah ekologi. Lihatlah Morowali, Sulawesi Tengah. Pengolahan nikel dari Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mencemari ekosistem laut yang berakibat rusaknya terumbu karang dan rusaknya  wilayah pesisir serta laut di kecamatan Bungku Pesisir, banyaknya lumpur dan sisa endapan yang terbawa air hujan yang membuat rona air laut menjadi semakin keruh dan berwarna kecoklatan. Hal ini berimbas pada kehidupan nelayan di daerah pesisir. Bahkan, pembakaran batu-bara di IMIP juga menyebabkan 52% warga yang memeriksa di Puskesmas Bahodopi terkena infeksi saluran pernafasan (ISPA) (MONGABAY. 30/12/2021) 

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Pengolahan dan kemajuan ekonomi yang disandarkan kepada asing maupun swasta adalah  akar masalah mengapa investasi tidak akan pernah  menjadi jalan keluar bagi kemajuan ekonomi. Masyarakat malah kehilangan mata pencarian, ruang hidup yang bersih dan nyaman, juga sumber mata air yang jernih. Bahkan, atas nama investasi, perusahaan kerap mengkriminalisasi warga yang menolak lingkungannya dieksploitasi. Maka, kemajuan ekonomi sebenarnya membutuhkan solusi yang fundamental. Kita butuh sistem ekonomi yang punya prinsip bahwa pengelolaan ekonomi dilakukan oleh pemimpin yang amanah dan menolak pengelolaan oleh swasta maupun asing (para kapitalis).

Sistem Islam Melepaskan Intervensi Asing dan Swasta

Islam menerangkan bahwa pengelolaan ekonomi harus dilakukan oleh pemerintah dan haram menyerahkan urusan rakyat kepada asing ataupun swasta. Karena hal ini bisa menghilangkan kedaulatan suatu negara. Pemimpin dalam Islam akan bertanggung jawab untuk mengurusi rakyatnya karena berdasarkan pesan Rasulullah Saw: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya… “(HR Bukhari)

Hari ini sulit mendapatkan pemimpin yang amanah dan sukarela mengurusi rakyat, karena agama tidak lagi menjadi patokan dalam menjalankan kehidupan. Nilai-nilai agama tidak lagi dianggap penting. Walhasil, landasan orang hari ini menjadi pemimpin hanya untuk mendapatkan  keuntungan pribadi, keluarga bahkan kelompoknya. Sedangkan,  urusan rakyat diserahkan kepada asing ataupun swasta. 

Selain itu, negara dalam Islam akan mandiri dalam menggerakkan ekonomi, negara  berupaya untuk menjadi negara industri agar mampu menjalankan basis industri pertanian tanpa intervensi. Pemimpin negara di dalam Islam akan membeli hasil pertanian dengan harga yang memadai dan  mengelola hasil pertanian masyarakat, sehingga menjadi hasil produksi yang bermanfaat bagi masyarakat dan dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat. Dengan hal ini akan menjamin kesejahteraan bagi petani. Selain itu, pengelolaan ekonomi oleh pemimpin akan memudahkan untuk meminimalisir keburukan bagi masyarakat dalam proses pengelolaan. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Selain itu, Islam memerintahkan negara untuk mencegah praktik imperialisme oleh asing melalui jalan penguasaan lahan, baik secara perorangan, korporasi, maupun negara. Penguasaan lahan selama hampir dua abad oleh pihak asing yang berpotensi besar menghilangkan kedaulatan negara adalah haram. Allah Swt berfirman,

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk memusnahkan kaum mukmin.”

Islam juga mengatur bahwa  lahan yang mengandung bahan tambang atau mata air berlimpah yang menjadi kebutuhan publik, statusnya menjadi milik umum (milkiyyah ’ammah). Lahan semacam ini dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta dan asing. Ini berdasarkan sabda Nabi saw.,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata, ‘Yang dimaksud adalah air yang mengalir.’” (HR Ibnu Majah).

Dalam hadits tersebut termasuk  barang tambang berupa emas, tembaga, batu-bara, minyak dan lainnya adalah milik umum yang pengelolaannya dilakukan oleh negara, hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis, keamanan dan lainnya. Sehingga akan membawa kesejahteraan masyarakat. Apalagi Indonesia yang memiliki sumber daya alam berlimpah, jika dikelola oleh negara dengan baik  pasti membawa kesejahteraan yang meluas bagi masyarakat. 

Inilah aturan pengelolaan ekonomi di Islam yang sempurna. Bukan hanya ekonomi, Islam juga memiliki aturan sosial, politik, hukum, keluarga, dan lain sebagainya, karena Islam adalah agama yang sempurna, bukan hanya mengatur mengenai ritual saja. Semua aturan Islam pasti membawa kebaikan karena berasal dari Allah SWT, Zat yang menciptakan manusia sehingga yang paling mengetahui aturan terbaik bagi manusia. Maka, sudah sepatutnya masyarakat dan dan para pemimpin negeri ini menjadikan Islam secara keseluruhan sebagai aturan dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat maupun negara. (*)