Banggaikece.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan mengalami kesulitan dalam membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, lebih dari 800 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam basis data (Beis) akan diberhentikan atau dirumahkan akibat keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Setiap bulan, Pemda Banggai Kepulauan mengalokasikan Rp4 miliar untuk pembayaran TPP ASN, dengan total anggaran tahunan mencapai Rp48 miliar.
Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (3/2/2025), minimnya DAU dalam APBD 2025 menyebabkan pemerintah daerah, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan pemangkasan anggaran.
Sebagai dampak dari keterbatasan anggaran, pembayaran TPP ASN akan dipotong selama enam bulan, dengan total pengurangan anggaran mencapai Rp24 miliar.
Selain itu, anggaran honorarium bagi tenaga honorer juga mengalami pemangkasan. Pada tahun 2024, sebanyak 902 tenaga honorer yang terdaftar dalam data Beis menerima honor sebesar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan. Namun, pada tahun 2025, anggaran honorarium mereka dikurangi menjadi hanya Rp500 ribu per bulan.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam data Beis, pemerintah daerah tidak menganggarkan honor mereka, mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang melarang pembayaran bagi tenaga honorer di luar data resmi. Akibatnya, lebih dari 800 tenaga honorer yang bekerja di berbagai OPD, bagian, dan kecamatan terpaksa diberhentikan atau dirumahkan karena tidak tersedianya anggaran untuk honor mereka. (Ram)**
–




