Banggaikece.id- Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri membawakan materi di acara bulan K3 nasional bertempat di PT Panca Amara Utama (PAU).
Kegiatan yang juga dihadiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai itu berlangsung pada Sabtu 1 Februari 2025 kemarin.
Dalam kegiatan itu, Rampia Laamiri membawakan materi dengan tema ‘Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/IADS di Tempat Kerja’ tahun 2024-2028.
Untuk mencapai rencana aksi itu, KPA berupaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian HIV/AIDS dengan memfasilitasi edukasi/penyuluhan (Suluh, komponen S dari STOP), pelatihan dan ketersediaan akses informasi layanan HIV di lingkungan Perusahaan secara terintegrasi dengan program yang sedang berjalan.
Kedua, Mempromosikan dan menerapkan kebijakan non stigma dan diskriminasi di lingkungan perusahaan.
Ketiga, Mewujudkan lingkungan yang kondusif serta menguatkan komitmen para pemangku kepentingan di tingkat perusahaan /institusi, pemerintah daerah (seperti dinas kesehatan, dinas ketenagakerjaan dan sebagainya) dan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan, Kementrian Ketenagakerjaan dan sebagainya).
Keempat, Peningkatan kualitas program kebijakan pecegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja serta Penghargaan Perasahaan Peduli HIV (AIDS Award) untuk mencapai kemandirian dan Kesinambungan, termasuk kualitas penanganan kasus stigma dan diskriminasi di tempat kerja.
Rampia Laamiri pun menguraikan definisi Operasional Program P2 HIV AIDS di Tempat Kerja, yakni kegiatan nyata yang sistematis dan terpadu mengacu pada setidaknya enam kegiatan dari 11 kegiatan sesuai Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja:
Pertama, memiliki dokumen tertulis kebijakan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja
Kedua, mensosialisasikan isi kebijakan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja kepada seluruh pekerja
Ketiga, melakukan program Pendidikan dan pelatihan. Melakukan Upaya untuk menghindari sikap dan Tindakan stigma dan diskriminasi
Kemudian, memiliki Program dukungan dan perawatan untuk pekerja dengan HIV seperti dukungan social, konseling/VCT, pengobatan, dan system rujukan
Keenam, telah mengalokasikan anggaran untuk program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
Kemudian, Jumlah pekerja yang pernah diberi penyuluhan.
Melakukan evaluasi secara regular terhadap efektif tas pelaksanaan program melalui kuisioner terhadap pekerja.
Memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan dan penularan HIV.
Pelaporan kegiatan kepada instansi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Memiliki program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS terhadap Masyarakat diluar Perusahaan atau tempat kerja
Dalam kesempatan itu, Rampia juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPA di daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Pasal 05.
Pertama, mengkoordinasikan Perumusan Penyusunan Kebijakan, Strategi, dan Langkah Langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan, penanggulangan HIV dan AIDS;
Menghimpun, menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya berasal dari pusat, daerah, Masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan ef sien untuk penanggulangan HIV dan AIDS.
Mengkoordinasikan Pelaksanaan, Tugas dan Fungsi masing masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS;
Mengadakan Kerjasama Regional dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS;
Menyebarluaskan informasi mengenai Upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada apparat dan MasyarakaƄ;
Mendorong terbentuknya LSM / Kelompok Peduli HIV dan AIDS;
Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan HIV/AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala.
Melalui kegiatan ini, Rampia berharap perusahaan dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 86 Tahun 2014 serta kebijakan perusahaan terkait pengendalian HIV/AIDS.
Ia juga mendorong PT PAU untuk memenuhi standar penilaian dalam pengendalian HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana diatur dalam regulasi Dirjen Tenaga Kerja.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan lingkungan kerja semakin kondusif, bebas stigma, dan mendukung kesehatan pekerja dalam jangka panjang. (*)




