Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Outsourcing, Solusi bagi TKD Non DB di Kabupaten Banggai Kepulauan

2323
×

Outsourcing, Solusi bagi TKD Non DB di Kabupaten Banggai Kepulauan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Hingga saat ini, nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Non Database (DB) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) masih belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua Aliansi TKD Non DB Bangkep, Aswir Pesan, mengusulkan solusi melalui sistem outsourcing sebagai alternatif bagi Pemda dalam menangani permasalahan ini.

Ia menilai bahwa Pemda dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menjawab ketidakpastian nasib TKD Non DB.

“Strategi outsourcing juga dapat membantu perusahaan daerah dan Pemda agar lebih fokus pada kegiatan utama. Sembari menunggu kepastian dari Menpan RB terkait solusi TKD Non DB setelah penyelesaian TKD DB, Pemda bisa menggunakan pihak ketiga dengan skema outsourcing,” ujar Aswir, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA:  Kenalkan Migas Lebih Dekat, Pertamina EP Cepu Mengajar di SMK Negeri 2 Toili Barat

Dalam sistem outsourcing, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Karyawan outsourcing secara hukum terikat kontrak dengan perusahaan penyedia tenaga kerja, baik dalam bentuk PKWT maupun PKWTT, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 Klaster B.

BACA JUGA:  Tim Hukum Banggai Hebat Resmi Laporkan ATFM ke Bawaslu RI atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

Durasi kerja tenaga alih daya juga bervariasi sesuai kebutuhan. Perusahaan outsourcing dan perusahaan klien dapat membuat ketentuan kerja yang tertuang dalam perjanjian tertulis. 

Regulasi terkait tenaga alih daya di Indonesia sebelumnya diatur dalam Pasal 64-66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami revisi melalui UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 64 terbaru, perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian outsourcing yang dibuat secara tertulis.

BACA JUGA:  APMB Mulai Buka Lapak Ramadhan Sambut Ramadhan di Luwuk Banggai

Aswir menambahkan bahwa Pemda Bangkep seharusnya sudah memahami solusi yang bisa diambil, baik melalui Perusahaan Daerah (Perusda), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun melalui mekanisme penagihan kerugian daerah kepada pihak ketiga yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dengan adanya solusi ini, diharapkan nasib TKD Non DB di Bangkep dapat segera mendapatkan kejelasan dan tidak lagi terkatung-katung tanpa kepastian. (*)