Banggaikece.id – Persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Koninis Fajar Mineral kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai.
Warga mengeluhkan bahwa hingga kini, perusahaan belum membayar ganti rugi atas lahan seluas 76 hektare yang telah digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim, menyampaikan bahwa warga telah berulang kali meminta kejelasan dari pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada kepastian terkait pembayaran ganti rugi.
“Lahan ini sudah digunakan untuk pertambangan, tetapi hak masyarakat belum dipenuhi. Kami berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Hasrin dalam rapat tersebut.
Selain belum adanya ganti rugi, warga juga mengeluhkan dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang semakin menyulitkan kondisi mereka.
Konflik lahan semacam ini disebut sering berulang, sementara masyarakat yang kehilangan tanahnya justru menghadapi kesulitan ekonomi.
RDP ini turut dihadiri oleh pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, serta warga pemilik lahan yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari PT Koninis Fajar Mineral.
“Kami ingin permasalahan ini segera mendapatkan penyelesaian konkret dan tidak berlarut-larut. Jika memang hak masyarakat belum dipenuhi, maka perusahaan harus segera bertanggung jawab,” tegas Irwanto.
DPRD Banggai juga berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga hak masyarakat benar-benar terpenuhi, guna menghindari konflik berkepanjangan. (*)




