Banggaikece.id- Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Satpas Pelayanan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) serta Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama 3 hari.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, mengatakan penutupan sementara tersebut dalam rangka hari libur nasional isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional serta cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili.
“Libur mulai tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 yang merupakan libur memperingati isra mikraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan libur nasional dan libur tahun baru imlek 2576 kongzili,” katanya, Jumat (24/1/2025).
Lanjut Amin, bagi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tgl 27, 28 dan 29 Januari 2025 bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada saat usai libur.
“Bagi SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai kamis (30/1/2025), begitupun SKCK dan Sidik Jari,” terangnya.
“Satpas Polresta Banggai akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00, seperti biasanya, ” Imbuhnya.
Kemudian untuk SKCK dan Sidik Jari, Syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS.
“Selain itu juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah,” katanya.
“Jadi bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terebih dahulu syaratnya,” jelasnya. (*)