Banggaikece.id- Aliansi TKD Non Data Base melakukan pertemuan dengan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk membahas solusi terkait penataan tenaga kerja non ASN, Jumat 24 Januari 2025.
Aswir Pesak, Ketua Aliansi TKD Non Data Base, menegaskan pentingnya perhatian terhadap mereka yang termasuk kategori non data base sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Bab XIV kata dia, mengenai Ketentuan Penutup, dijelaskan bahwa penataan pegawai non ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Ini artinya, kami yang non data base masih termasuk dalam penataan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Aswir.
Ia menambahkan bahwa aliansi tersebut hadir untuk meminta kejelasan dari pihak eksekutif terkait implementasi undang-undang tersebut. “Pihak berwenang harus memberikan penjelasan yang tepat mengenai nasib kami, TKD non data base,” tegasnya.
Aswir juga mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebutkan bahwa mulai 2025 tidak akan ada penerimaan honorer lagi. Hal ini, menurutnya, semakin mempertegas urgensi penataan tenaga kerja non ASN.
“Kami telah menemui pihak legislatif, dan hari ini kami bertemu pihak eksekutif untuk meminta solusi bagi teman-teman TKD non data base. Selanjutnya, kami juga akan menemui PJ Bupati agar beliau mengetahui ada TKD lain yang nasibnya masih belum jelas,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, PJ Sekda Bangkep,Dr. Ariyono Orab, S.Pd., S.Sos., MM., akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan aliasni TKD non database ke PJ Bupati Ihsan Basir.
Ia juga memastikan agar TKD non data base tetap diakomodasi ketika peraturan presiden terkait penataan non ASN diterbitkan.
“Kalau secara pribadi, katanya beliau maunya SK jangan terputus. Supaya ketika Perpres keluar dan soal TKD, teman-teman tetap terlindungi,” ungkap Aswir.
Sementara itu, Harry Batik, Koordinator TKD, menjelaskan bahwa mereka hanya meminta untuk diakomodasi sebelum Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.
“Kami hanya meminta agar kami dilindungi dan diakomodir dalam bentuk apapun sehingga ketika Perpres hadir, kami sudah ada di dalam wadah tersebut,” ujarnya.
Harry juga mengungkapkan rasa bingung dan ketidaknyamanan para TKD non data base.
“Kami bingung mau masuk kantor, tapi merasa malu karena penempatannya belum jelas. Kami berharap ada solusi sementara sambil menunggu Perpres diterbitkan,” tutupnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi Aliansi TKD Non Data Base untuk memperjuangkan kejelasan status dan perlindungan mereka dalam menghadapi regulasi kepegawaian yang akan datang. (*)