Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Tutup Rumah Pijat di Tangjungsari Karaton Luwuk

6608
×

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Tutup Rumah Pijat di Tangjungsari Karaton Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Rumah Pijat di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk ditutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Rumah itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi yang beroperasi di kota tersebut.

Sebelum menutup, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).

Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Dikatakan Kasat, bahwa penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line).

“Akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memiliki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.

“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos – kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya. (*)