BeritaDaerahHukumNews

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Tutup Rumah Pijat di Tangjungsari Karaton Luwuk

1025
×

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Tutup Rumah Pijat di Tangjungsari Karaton Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Rumah Pijat di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk ditutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Rumah itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi yang beroperasi di kota tersebut.

Sebelum menutup, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).

Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi.

BACA JUGA:  Inpres Mangkio Melaju ke Final Danki Cup 2024 Usai Kalahkan Garuda Mendono Lewat Adu Penalti

“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.

BACA JUGA:  Dinas Perikanan Bangkep Kelola Anggaran DAK dan DAU 2025 Sebesar Rp 19 Miliar untuk Tingkatkan Sektor Perikanan

Dikatakan Kasat, bahwa penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line).

“Akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.

BACA JUGA:  Batal Libur Sebulan Penuh, Ini Tanggal Libur dan Masuk Sekolah Saat Ramadhan Sesuai SE

Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memiliki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.

“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos – kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya. (*)