Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

KUA Kecamatan Toili Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini

1120
×

KUA Kecamatan Toili Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toili menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Masjid At-Tarbiyah, SMA Negeri 1 Toili, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Banggai, Zuhra, S.Sg., sebagai narasumber. Sosialisasi diikuti oleh 50 siswa-siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Toili.

Dalam pemaparannya, Zuhra menjelaskan definisi pernikahan dini serta berbagai penyebabnya.

“Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia yang ditentukan pemerintah, yaitu 19 tahun. Beberapa penyebabnya meliputi rendahnya tingkat pendidikan, lemahnya ekonomi, perjodohan, dan pergaulan bebas. Pergaulan bebas sering kali berujung pada kehamilan di luar nikah, sehingga pasangan terpaksa dinikahkan meski belum cukup umur. Hal ini tentu harus kita cegah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hadiri Konkernas 2025 di Jakarta, Ini Harapan Ketua PGRI Banggai

Zuhra juga mengingatkan bahwa pernikahan dini melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal 19 tahun untuk menikah.

Selain itu, pernikahan dini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:  Polres Bangkep Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dari segi kesehatan, ia menjelaskan bahwa pernikahan dini berisiko tinggi terhadap stunting serta kematian ibu dan anak.

Solusi Pencegahan Pernikahan Dini
Zuhra memberikan beberapa solusi untuk mencegah pernikahan dini pertama Sosialisasi dan Edukasi.

Edukasi kepada orang tua dan remaja, seperti yang dilakukan dalam kegiatan ini. Kedua, Pendekatan Agama. Menguatkan nilai-nilai agama sebagai pedoman hidup.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu siswa, Syahril, menanyakan apakah Undang-Undang BKKBN yang merekomendasikan kehamilan pada usia 25 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang memperbolehkan menikah pada usia 19 tahun.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Banggai Periksa Kelaikan Bus dalam Operasi Keselamatan 2025

Zuhra menjawab bahwa kedua aturan tersebut tidak bertentangan.

“Undang-undang itu saling melengkapi. Artinya, jika menikah pada usia 19 tahun, maka idealnya hamil pada usia 25 tahun untuk menjaga kesehatan ibu dan anak,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa-siswi tentang dampak pernikahan dini serta pentingnya pendidikan dan kesiapan dalam membangun keluarga.(Pw)