Banggaikece.id– Baru-baru ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit, bahkan diklaim hanya mampu menanggung sebagian biaya.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dihadirkan oleh pemerintah telah dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN sangat luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin didasarkan pada indikasi medis peserta. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tidak hanya penyakit berbiaya tinggi, BPJS Kesehatan juga menjamin layanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin untuk diabetes, hingga terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia,” jelas Rizzky pada Jumat (17/1).
Rizzky menambahkan, peserta JKN mencakup semua lapisan masyarakat, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa batasan usia maupun syarat medical check-up. Program ini mengadopsi prinsip gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu biaya pengobatan peserta yang sakit.
Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja tanpa terikat domisili KTP.
Rizzky juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bersaing dengan asuransi swasta. Sebaliknya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan lainnya dalam bentuk koordinasi manfaat untuk layanan pelengkap.
“Keanggotaan JKN adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapatkan layanan tambahan di luar manfaat JKN, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta dapat mengembangkan produknya untuk menjamin layanan non-medis atau layanan lain yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan. Kolaborasi ini memungkinkan selama sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Rizzky.
Dengan cakupan yang luas dan manfaat yang lengkap, JKN hadir sebagai solusi jaminan kesehatan utama. Namun, masyarakat yang menginginkan layanan tambahan tetap memiliki pilihan untuk melengkapi dengan asuransi swasta. (*)