BeritaDaerahNews

Penyegelan Kompleks Pasar Tua Balut, Pedagang Keluhkan Intimidasi dan Ketidakjelasan

432
×

Penyegelan Kompleks Pasar Tua Balut, Pedagang Keluhkan Intimidasi dan Ketidakjelasan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pedagang di Kompleks Pasar Tua Banggai Laut selama ini menyewa lahan los dari Puskud Sulawesi Tengah. Namun, sejak akhir tahun 2023, seorang oknum berinisial AK mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Oknum tersebut mulai menagih sewa dengan tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, disertai intimidasi dan pemaksaan, sehingga para pedagang merasa tertekan.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Puskud Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Daerah Banggai Laut terkait masalah ini. Pedagang juga mengeluhkan tindakan premanisme, seperti penyegelan los, pemanggilan satu per satu oleh oknum yang diduga polisi, dan paksaan untuk membayar sewa kepada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

BACA JUGA:  Ini Klasemen Sementara Babak Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup For Palestine 2025

Para pedagang mempertanyakan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam masalah ini, yang seharusnya merupakan ranah perdata terkait kepemilikan dan penyewaan lahan. Salah satu pedagang mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha mengonfirmasi masalah ini ke berbagai pihak.

Pihak Puskud Sulawesi Tengah menegaskan bahwa lahan tersebut secara hukum tetap menjadi milik mereka, sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Namun, meskipun telah melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Daerah Banggai Laut, hingga kini belum ada respons konkret.

Pedagang berharap ada penyelesaian segera atas masalah ini, termasuk perlindungan dari intimidasi dan kejelasan status kepemilikan lahan.

BACA JUGA:  Ini Klasemen Sementara Babak Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup For Palestine 2025


Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopeeindag) Banggai Laut, Abubakar SE, menyatakan bahwa konflik di Pasar Tua sudah sering terjadi.

“Pihak kami sudah pernah memberikan masukan kepada pihak penyewa terkait langkah yang bisa diambil. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Provinsi, kami tidak dapat terlibat langsung dalam permasalahan internal koperasi,” ujar Abubakar pada Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh dualisme kepemimpinan di Puskud Sulawesi Tengah, antara Ketua Puskud Amin Badawi dan Wakil Ketua Sophian Armawan. “Intinya, masalah ini hanya bisa diselesaikan oleh pihak koperasi sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ini Klasemen Sementara Babak Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup For Palestine 2025


Seorang kuasa Puskud Sulawesi Tengah yang mewakili Ketua Amin Badawi menegaskan bahwa kepemilikan lahan tetap sah milik Puskud. “Hal ini sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung RI, Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 1403 K/Pid/2021,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya sedang berusaha mendatangkan pimpinan Puskud Sulawesi Tengah ke Banggai Laut, meskipun biaya perjalanan harus ditanggung oleh seluruh penyewa lahan, agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak mana pun. ASW/*