Banggaikece.id- Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 75, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai membuka Pelayanan Paspor Simpatik.
Pelayanan Paspor Simpatik ini untuk memudahkan masyarakat dalam membuat Paspor, pergantian atau perpanjangan dan pengambilan paspor.
Dalam Pelayanan Paspor Simpatik ini digelar setiap Sabtu selama tiga pekan yakni tanggal 4, 11 dan 18 Januari 2025.
Dilansir dari postingan Instagram Imigrasi Banggai, pelayanan Paspor Simpatik yang meliputi pembuatan paspor baru, penggantian (perpanjangan dan pengambilan paspor ini kuotanya untuk 30 orang.
Pelayanan dilakukan pada hari Sabtu di tanggal 4, 11, dan 18 Januari 2025, yang dimulai Pukul 08.00 sampai 12.00 WITA.
Terkait program ini, Kasubsi Informasi Keimigrasian Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Gerson mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Banggai untuk memanfaatkan Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Banggai, terutama kepada mereka yang tidak sempat membuat paspor di hari kerja.
“Bapak/Ibu bisa datang langsung ke Kantor tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Namun pemohon juga tetap membawa ketentuan persyaratan dokumen yakni KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/ Buku Nikah,” ungkap Gerson kepada media ini, Kamis 9 Januari 2025.
Gerson menuturkan, layanan ini hanya untuk pelayanan Paspor Baru, Penggantian, dan Pengambilan Paspor.
“Masyarakat yang hadir pada saat pelaksanaan Paspor Simpatik sangat senang karena bisa membuat Paspor di hari libur tanpa harus cuti atau izin meninggalkan pekerjaan,” tutur Gerson.
Ia berharap, melalui Pelayanan Paspor Simpatik ini sesuai dengan Tema HBI ke 75 yakni Imigrasi Banggai ingin lebih “Melayani, Mengabdi dan Berinovasi” untuk masyarakat. (*)