Banggaikece.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menahan mantan Kepala Desa Popidolom, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, YS (60), di ruang tahanan Polres Bangkep.
Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Simajuntak, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Makmur, S.H., membenarkan bahwa pada Senin, 6 Januari 2025, penyidik Tipikor Polres Bangkep telah menahan YS alias Man.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018–2021 dengan kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes Desa Popidolom.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Makmur.
Ia menambahkan bahwa setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan YS sebagai tersangka. YS kemudian ditahan di ruang tahanan Polres Banggai Kepulauan pada Senin (6/01/2024).
YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa. (Ram)