Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNewsPolitik

H. Samiun Aleg DPRD Sulteng, Terima Aduan Sengketa Pilkades Kokudang Banggai Laut

2437
×

H. Samiun Aleg DPRD Sulteng, Terima Aduan Sengketa Pilkades Kokudang Banggai Laut

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, H. Samiun L. Agi, yang berasal dari daerah pemilihan Banggai, Bangkep, dan Balut, melakukan kunjungan kerja ke Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), pada Minggu (29/12/2024).

Dalam kunjungan tersebut, H. Samiun bertemu dengan H. Syarif, salah satu calon kepala desa yang ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu. Dalam Pilkades tersebut, hasil suara antara H. Syarif dan rivalnya, Taswin, berakhir imbang.

Namun, berdasarkan distribusi suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), H. Syarif memenangkan dua TPS, sementara Taswin hanya unggul di satu TPS.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 42 Ayat 2, seharusnya H. Syarif dinyatakan sebagai pemenang Pilkades. Namun, Bupati Balut justru melantik Taswin sebagai kepala desa.

Akibat keputusan ini, H. Syarif mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Makassar. Kedua pengadilan tersebut memenangkan gugatan H. Syarif, sebagaimana tertuang dalam putusan No. 83/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 27 Agustus 2024, yang memerintahkan Bupati Balut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Taswin.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Meski demikian, Bupati Balut hingga kini belum menindaklanjuti putusan tersebut. Hal ini mendorong H. Syarif untuk bersurat ke DPRD Balut pada 22 September 2024, namun ia belum mendapatkan respons atau kepastian.

Atas kondisi ini, H. Samiun menyarankan H. Syarif untuk membawa keberatannya ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya melalui Komisi I, agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Menurut H. Samiun, penyelesaian sengketa Pilkades seperti ini harus dilaksanakan secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kepastian hukum adalah kunci, dan pemerintah daerah harus menghormati keputusan pengadilan,” ujar H. Samiun saat diwawancarai.

Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi masyarakat Desa Kokudang, tetapi juga bagi DPRD Provinsi sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan di wilayah tersebut. AGK