Banggaikece.id- Pernyataan Dr. Abdul Ukas Marzuki SH., MH., terkait aksi demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu menuai respons dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Bimbim Fergianto, seorang aktivis mahasiswa asal Banggai.
Bimbim menilai komentar Dr. Abdul Ukas, yang juga merupakan tim hukum pasangan ATFM, mengenai aksi mahasiswa di depan KPK sebagai pernyataan yang tidak berdasar.
“Pak Doktor bilang massa aksi itu massa bayaran. Itu tuduhan yang aneh dan tidak benar. Sebagai seorang Doktor hukum, beliau seharusnya lebih cermat dan logis sebelum memberikan komentar,” ujar Bimbim.
Ia juga menanggapi pernyataan Dr. Ukas yang menyebut massa aksi tidak memahami dasar hukum terkait pelimpahan kewenangan. Menurut Bimbim, komentar tersebut menunjukkan ketidakakuratan.
“Dr. Ukas mengatakan massa tidak paham dasar hukum pelimpahan kewenangan, tapi nyatanya aksi di KPK dilakukan dengan dokumen dan data yang lengkap. Justru pernyataan beliau itulah yang ngawur,” tegas Bimbim.
Sebagai masyarakat awam dalam hukum, Bimbim mengatakan dirinya saja bisa memahami bahwa pelimpahan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Banggai dianggap cacat hukum.
Hal ini, menurutnya, dibuktikan dalam Pasal 30 Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 49 Tahun 2023, yang secara jelas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan terkait pelimpahan kewenangan direncanakan untuk tahun 2024 dan berlaku mulai tahun 2025.
Bimbim mengaku heran jika seorang akademisi hukum seperti Dr. Ukas tidak memahami peraturan tersebut.
“Seorang Doktor hukum, apalagi seorang dosen, seharusnya membaca aturan terlebih dahulu sebelum berkomentar. Ini justru terlihat sangat aneh,” pungkas Bimbim. (*)