Banggaikece.id- Jelang penyesuaian tarif paspor yang mulai berlaku 17 Desember 2024, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai berjalan seperti biasa atau normal.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Banggai, Ridwan kepada media ini, Senin 16 Desember 2024.
“Sejauh ini jumlah permohonan paspor, sebelum dan jelang penyesuaian tarif, berjalan normal dan tidak ada lonjakan yang signifikan,” kata Ridwan, via pesan WhatsApp.
Ridwan mengatakan, selama bulan Desember 2024, total penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Banggai berada di angka 167 paspor.
“Artinya, jumlah rata-rata penerbitan Paspor adalah 15 Paspor perharinya,” jelas Ridwan.
Diketahui, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut tarif terbaru untuk pembuatan paspor di Indonesia yang berlaku mulai besok.
Pertama untuk Paspor Biasa (masa berlaku 5 tahun) tarifnya Rp 350.000. Kedua, Paspor Biasa (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000.
Ketiga, Paspor Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000. Dan keempat, Paspor Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000.
Ridwan berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif PNBP Paspor dan tarif PNBP Paspor beragam ini, masyarakat dapat memilih jenis Paspor sesuai dengan kebutuhannya disesuaikan dengan masa berlaku Paspor dan biayanya. (*)