BeritaDaerahNews

Kritik Tajam Kinerja Sentra Gakkumdu Banggai, Mustakim: Harus Diaudit Investigasi!

1927
×

Kritik Tajam Kinerja Sentra Gakkumdu Banggai, Mustakim: Harus Diaudit Investigasi!

Sebarkan artikel ini
Mustakim La Dee, S.H.,.M.H.,C.L.A., Tim Pembela Banggai Hebat. FOTO: IST

Banggaikece.id-  Tim Pembela Banggai Hebat, Mustakim La Dee,S.H.,.M.H.,C.L.A. mengkritik tajam kinerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai dalam penanganan perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.

Kasus yang melibatkan oknum Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, dinyatakan telah daluwarsa setelah berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwuk kepada penyidik Polres Banggai.

Menurut Mustakim, kejadian ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan ketidakprofesionalan dalam tubuh Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polres Banggai, dan Jaksa.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Ia menegaskan, bahwa audit investigasi harus dilakukan untuk mengevaluasi kinerja semua pihak yang terlibat.

 “Jika perkara ini sampai dinyatakan daluwarsa, maka ada dugaan unsur kesengajaan dan ketidakseriusan dalam penanganannya,” ujar Mustakim.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Dalam proses penyidikan, salah satu kendala yang mencuat adalah hilangnya barang bukti berupa ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam grup forum camat se-Kabupaten Banggai.

Hilangnya barang bukti tersebut, bisa dikategotikan sebagai bentuk obstruction of justice karena diduga menghalangi penyidikan.

Tim Pembela Banggai Hebat mendesak agar para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan, serta Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Mustakim juga menegaskan bahwa jika perkara ini tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya akan melaporkan kinerja Sentra Gakkumdu ke masing-masing pengawas lembaga terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam jika dugaan ketidakprofesionalan ini terus dibiarkan,” tegas Mustakim. (*)