BeritaDaerahNewsPendidikan

LP3M Unismuh Luwuk Gelar Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian Hibah Dikti

808
×

LP3M Unismuh Luwuk Gelar Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian Hibah Dikti

Sebarkan artikel ini
Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Unismuh Luwuk menggelar kegiatan Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian Masyarakat Hibah Dikti, Senin 9 Desember 2024. FOTO: ISTIMEWA

Banggaikece.id- Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Unismuh Luwuk menggelar kegiatan Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian Masyarakat Hibah Dikti, Senin 9 Desember 2024.

Kegiatan Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian Hibah Dikti yang berlangsung di Aula Pascasarjana ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II Unismuh Luwuk, Nirwan Moh Nur SH., MH.

Untuk suksesnya Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian Hibah, kampus hijau menghadirkan dua narasumber.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Kedua narasumber itu Prof. Dr.Ir. H. Bakhrani A. Rauf, M.T., IPU., IAI., asal Universitas Negeri Makassar dan Drs. Muhammad Jufri, M.Si., M.Kes., dari Unismuh Palu.

Puluhan dosen di lingkungan kampus hijau Unismuh Luwuk begitu antusias mengikuti kegiatan Klinik Penyusunan Proposal Pengabdian.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan terhadap dosen dalam menyusun proposal pengabdian masyarakat yang sesuai dengan standar Hibah Dikti,” ungkap Ketua LP3M Unismuh Luwuk, Risno Mina SH., MH., kepada media ini.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Ia menargetkan, sedikitnya 20 proposal yang akan lahir untuk diajukan mendapatkan dana hibah pengabdian masyarakat

“Kami berharap, dosen yang telah mengikuti klinik proposal dapat menuntaskan proposalnya sebelum pembukaan pengusulan hibah proposal dari Dikti, dan masih akan terus dilakukan pendampingan oleh narasumber,” tandasnya. (*)