BeritaDaerahNews

BEU PI 10%, Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

923
×

BEU PI 10%, Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Risaldi Sibay

Pembentukan dan penyertaan modal Banggai Energi Utama (BEU), yang disiapkan untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok Senoro, ditemukan banyak kejanggalan yang wajib dikritisi. 

Pertama, tentu adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan tersebut yang berisi perubahan status hukum, legitimasi pengelola PI 10% serta pembagian komposisi Saham yang sampai sekarang tidak dipublikasi.

Kedua, bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten, Banggai Energi Utama (BEU) diduga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 tahun 2016, khususnya yang tercantum dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8. 

Dalam pasal-pasal tersebut, disebutkan bahwa gubernurlah yang berwenang menerima penawaran Participating Interest (PI) 10%, sehingga yang membentuk BUMD adalah Pemerintah Provinsi melaui Perda Provinsi bukan pemerintah kabupaten.

BACA JUGA:  Kembangkan Soft Skill, Santri Daarul Hikmah Luwuk Belajar Cara Membuat Roti

Adapun isi Perdanya melibatkan Pemerintah Kabupaten dengan pembagian saham masing-masing sebesar 50%. 

Sehingga skenario yang terjadi nantinya adalah, Pada saat kontrak K3S dengan SKK Migas jatuh tempo di tahun 2027, K3S akan secara otomatis memberikan penawarran kepada Pemerintah Provinsi untuk ikut serta dalam Participating Interest (PI) 10%. 

Jika Pemerintah Provinsi tertarik dan ingin berpartisipasi, maka Pemerintah Provinsi harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melibatkan Pemda Kabupaten. BUMD yang dibentuk nantinya harus berupa perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

BACA JUGA:  Lakalantas NMAX Vs Truk di Bantayan, Korban Dirujuk ke RSUD Luwuk 

Selain itu, jangka waktu yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi membentuk BUMD setelah perpanjangan kontrak di 2027 adalah 1 tahun kalender sejak tanggal diterimanya surat kepala SKK Migas ke Gubernur, sebagaimana tertuang jelas dalam pasal 8 ayat (2). Sehingga langkah pembentukan BUMD Banggai Energi Utama untuk PI 10% sejak 2023 tergolong prematur, dengan selisih waktu mencapai empat tahun.

Dalam kasus Banggai Energi Utama, Pemerintah Kabupaten telah menanamkan modal sebesar Rp 16 miliar. Hal ini jelas menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai regulasi, tujuan dan manfaat dari penanaman modal tersebut. Investasi yang telah dilakukan berpotensi sia-sia. 

Adapun rincian alokasi Anggaran senilai Rp 16 miliar untuk penyertaan modal BEU yang kami temukan antara lain, untuk gaji tahun ini mencapai Rp 2,7 miliar (Rp 2.776.986.000), operasional Rp 894 juta (Rp 894.560.000), dan perjalanan dinas Rp 694 juta (Rp 694.020.000). 

BACA JUGA:  KUA Kecamatan Toili Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini

Kejanggalan lainnnya adalah BEU diproyeksikan terlibat dalam banyak sektor usaha yang tidak sesuai dengan fokus utamanya. BEU akan turut beroperasi di sektor drilling (pengeboran), engineering, procurement, construction, serta berbagai layanan lainnya seperti katering dan penyediaan kendaraan industri. Yang adalah jelas dilarang, sebagaimana pasal 3 dan Pasal 7 ayat (2) dan (5) Permen ESDM. 

Secara keseluruhan, BEU dan Pemerintah daerah berpotensi melakukan penyimpangan anggaran atau Korupsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit secara menyeluruh pada perusahaan  tersebut sesegera mungkin. (*)