Banggaikece.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus membangun sinergitas lintas sektor melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Bulagi pada Sabtu (7/12/2024) dan dihadiri oleh Camat Bulagi, Kapolsek Bulagi, tokoh agama, PKK Bulagi, Koordinator dan Penyuluh KB Kecamatan Bulagi, kepala sekolah, dewan guru, serta siswa-siswi SMP Negeri 1 Bulagi.
Dalam sambutannya, Camat Bulagi, Nani Orab, S.Pd, SH., M.Si., menyampaikan terima kasih kepada DP3AP2KB Bangkep karena telah menjadikan Kecamatan Bulagi sebagai lokus pelaksanaan sosialisasi ini. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama mencegah bullying di sekolah serta perkawinan usia anak.
Nani Orab, S.Pd, SH., M.Si., Camat Bulagi
membahas situasi terkini di Kecamatan Bulagi terkait kasus kekerasan dan perkawinan anak, serta pentingnya kerja sama antar-pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
AKP Arifin T. Utina, Kapolsek Bulagi
menjelaskan dasar hukum terkait bullying dan perkawinan usia anak. Ia juga mengimbau sekolah untuk bekerja sama melakukan pengawasan, seperti sweeping HP, mencegah penyalahgunaan lem fox, obat dextro, serta membatasi aktivitas keluar malam.
Dewi Masita, SH., Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, memaparkan definisi, dampak, dan cara mencegah bullying serta perkawinan anak.
Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bulagi, Join Ambrosius Totoke, S.Pd., menekankan pentingnya saling menghargai di antara siswa untuk mencegah bullying, serta kerja sama antara guru, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Peran DP3AP2KB
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Bangkep, Moh. Adnan Datu Adam, SE, menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait strategi pencegahan, membangun komitmen bersama lembaga pendidikan, dan memastikan perlindungan anak di tingkat sekolah dan masyarakat.
Adnan juga menegaskan komitmen pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 untuk mencegah dan menanggulangi perkawinan anak.
Melalui sinergitas ini, DP3AP2KB Bangkep berharap dapat memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini hingga ke akar masalahnya di berbagai lini. Ram/*




