Banggaikece.id – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Sugianto-Hery Ludong, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil Pilkada Banggai Kepulauan (Bangkep).
Gugatan tersebut terdaftar dalam surat permohonan bernomor AP3: 109/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024) pukul 21.58 WIB.
Dalam surat permohonan itu, Paslon Sugianto-Hery Ludong memberikan kuasa khusus kepada Amerullah dan tim kuasa hukumnya pada 4 Desember 2024.
Berkas permohonan mereka telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonan sejak diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Dalam penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Bangkep, Paslon nomor urut 1, Rusli Moidady-Serfi Kambey, unggul dengan perolehan 24.894 suara.
Paslon Sugianto-Hery Ludong, yang berada di posisi kedua, memperoleh 22.048 suara, selisih 2.846 suara dari pemenang.
Ketua KPU Banggai Kepulauan, Supriatmo Lumuan, menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap pasangan calon yang merasa dirugikan.
“Menggugat hasil Pilkada ke MK adalah hak pasangan calon dan dijamin oleh undang-undang. Kami sebagai lembaga penyelenggara siap menghadapi gugatan tersebut,” tegas Supriatmo.
Dengan gugatan ini, proses penentuan hasil Pilkada Bangkep kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati mekanisme hukum yang berlaku. (*)