Banggaikece.id – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bangkep, Bripda Beni Saputra dan Bripda Irfan Lajumi. Upacara ini digelar pada Senin, 3 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: Kep/23/XI/2024/KIHIRDIN, tertanggal 11 November 2024.
Kedua anggota Polri tersebut resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia per 18 November 2024. Sanksi ini dijatuhkan akibat pelanggaran berat berupa tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut, yang merupakan pelanggaran terhadap diskresi dan disiplin Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bangkep menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas, disiplin, dan kode etik profesi. Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota dinilai serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh jajaran Polres Bangkep agar selalu mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku. Ia mengimbau agar setiap anggota Polri menghindari tindakan yang dapat merusak nama baik institusi.
“Saya ingatkan, jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri. Jadilah abdi negara yang bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkasnya. RAM/*




