Banggaikece.id– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dengan tema “Dukungan Penerbit, Penulis, dan Pegiat Literasi terhadap Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam”.
Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai 1 hingga 2 Desember 2024, di Hotel Raising Makassar, dan dihadiri oleh berbagai elemen literasi dari seluruh Indonesia, seperti penulis, pegiat literasi, pustakawan, dan pemerhati Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Moh. Hasan, S.H., M.H., yang menyoroti pentingnya pelestarian karya intelektual bangsa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat peran penerbit, penulis, dan pegiat literasi dalam menjaga keberlanjutan karya cetak dan rekam di Indonesia. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Hasan.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah peserta dari berbagai daerah, termasuk Muh. Elbaradie, dari TBM Pabbicara Lasiri, Soppeng, Muh. Rusli, pustakawan STISIP Petta Baringeng, Soppeng, Fatullah, pustakawan STIE Pelita Buana, Makassar, Yusri, S.Sos., M.Si, dosen AMIK Luwuk Banggai sekaligus perwakilan penerbit CV Amerta Media cabang Makassar dan pegiat perpustakaan di Kabupaten Banggai sejak 2019 dan Rifqah Ramdhana, pustakawan STIA Abdul Haris, Makassar.
Yusri menilai acara ini memberikan wawasan baru tentang pentingnya dokumentasi karya intelektual melalui serah simpan. “Sebagai pegiat perpustakaan sejak 2019, saya merasa kegiatan ini memperkuat komitmen kami dalam melestarikan karya intelektual bangsa,” ungkapnya.
Muh. Elbaradie menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah besar dalam membangun kesadaran kolektif di kalangan pegiat literasi. “Melalui inisiatif ini, kita memastikan karya-karya tidak hanya dinikmati saat ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang,” katanya.
Selain meningkatkan pemahaman peserta tentang UU No. 13 Tahun 2018, acara ini juga mempererat sinergi antara komunitas literasi, penerbit, dan perpustakaan dari berbagai daerah. Dengan kolaborasi yang lebih erat, ekosistem literasi nasional diharapkan semakin kuat dan mampu menjangkau masyarakat luas.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018. “Dengan menjaga kekayaan intelektual bangsa melalui serah simpan karya cetak dan rekam, kita dapat mewariskan sumber inspirasi yang berharga bagi generasi mendatang,” tutup Hasan. (*)




